Pemerintah Sebut Pajak Karbon Akan Diimplementasikan Pada 2024

Nadya Zahira
10 Oktober 2023, 20:51
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon pada 2024 untuk mempercepat transisi energi menuju energi bersih.
123rf.com/malp
Pemerintah akan menerapkan pajak karbon pada 2024 untuk mempercepat transisi energi menuju energi bersih.

Bursa karbon Indonesia secara resmi telah diluncurkan pada 26 September 2023. Namun, pelaksanaan pajak karbon baru akan berlaku pada 2024.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan aturan penerapan pajak karbon saat ini sedang digodok oleh pemerintah. Merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), nantinya akan ada tiga peraturan untuk mengatur penerapan pajak karbon. 

“Di dalam UU HPP itu rencana penerapan pajak karbon pada 2024. Kami sedang melihat perkembangan kesiapan dari industri yang berkomitmen untuk NDC (Nationally Determined Contribution), lalu untuk mekanisme perdagangan carbon cap and trade, dan dari sisi ekonomi,” ujar Adi saat ditemui di sela acara Indonesia Knowledge Forum (IKF), Jakarta, (10/10). 

Di sisi lain, Adi mengatakan pajak karbon bertujuan untuk mendorong perubahan kebiasaan masyarakat agar bisa bertransisi ke energi bersih. Dengan begitu diharapkan Indonesia bisa meraih komitmen NDC dan mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. 

Sementara itu, Kepala Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Doddy Rahadi mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga pajak karbon dari yang sebelumnya hanya Rp 30.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram. Namun, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. 

“Tapi, bagi perusahaan yang bisa mengurangi emisi karbon tidak dikenakan pajak. Pajak itu untuk perusahaan yang melebihi batas emisi karbon,” kata dia. 

Pajak Belum Diterapkan, Bursa Karbon Minim Peminat 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...